Batman Begins - Help Select

Monday, 10 November 2014

PKn

MENELUSURI DINAMIKA MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

A.    HAKIKAT DEMOKRASI

1.      MAKNA DEMOKRASI
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani , yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintah, sehingga dapat di artikan sebagai pemerintahaan rakyat. Kata ini kemudian di serap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa inggris yaitu democracy. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa di artikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebeas. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Sebagai suatu konsep demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsif tentang kebebasan yang juga mencakup  seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Demokrasi adalah pelembagaan dari ke bebasan.
2.     PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Menurut Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008:118-119) mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah:
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minum.
e.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka ragaman.
f.       Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian menurut Alamudi suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
a.       Kedaulatan rakyat.
b.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c.       Kekuasaan mayoritas.
d.      Hak-hak minoritas.
e.       Jaminan hak-hak asasi manusia.
f.       Pemilihan yang bebas dan jujur.
g.      Persamaan didepan hukum.
h.      Proses hukum yang wajar.
1
i.        Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j.        Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k.      Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintahan yang demokratis akan sulit ditegakkan.

B.     PENERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA

1.      PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusiaonal Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945 yaitu:
a.       Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nila-nilai dan kaidah-kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.
b.      Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD NKRI tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqlyah, kecerdasan rasional dan kecerdasan emosional.
c.       Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d.      Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama, harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice). Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security). Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingsn hukum (legal interest).
e.       Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi menurut UUD NKRI tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara republik Indonesia. Jadi, demokrasi menurut UUD NKRI tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and sparation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance).
f.       Demokrasi dengan hak asasi manusia, artinya, demokrasi mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g.      Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi yang diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
h.      Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif ditingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden.





2
i.        Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggungjawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.
j.        Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, demokrasi menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
Apa sebenarnya yang menjadi karakter utama demokrasi pancasila? Karakter utama demokrasi pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

2.      PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ) dan demokrasi liberal (1950 – 1959) 
a.      Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
Masa antara tahun 1945 – 1950 merupakan masa revolusi fisik di Indonesia. BangsaIndonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Karena itulah, demokrasi belum dapat terlaksana dengan baik di Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan menjadi tujuan utama saat itu. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 (dihapus berdasarkan amandemen IV tahun 2002). Pada pasal tersebut tertulis “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan maklumat antara lain:
1)Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan KNIP    menjadi Lembaga Legislatif.
2)Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3)Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan Sistem Pemerintahan  Presidensial menjadi Parlementer.
b. Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberal (1950 – 1959)
Pada masa antara tahun 1950-1959, Indonesia memberlakukan sistem demokrasiparlementer. Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang digunakan pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)1950.Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet ke sistem parlementer. Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol. Presiden berperan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan demokrasi parlemen,yaitu:
1) Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini, terlaksana pemilihan      umum pertama di Indonesia untuk memilih anggota konstituante. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu multipartai. Melalui pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin hak politik warga negara.
2) Tingginya akuntabilitas politik.
3) Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.
Adapun kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:
3
1) Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga menyebabkan   konstituante digunakan sebagai ajang konflik kepentingan.
2) Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.
3) Masih rendahnya tingkat perekonomian masyarakat.
Akibatnya, masyarakat tidak tertarik untuk memahami proses politik.Kegagalan sistem parlementer dibuktikan dengan kegagalan parlemen menyusun konstitusi negara. Sidang konstituante mampu memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga akhirnya, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
a. menetapkan pembubarkan konstituante,
b. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950,
c. pembentukan MPRS dan DPAS.
d.  Demokrasi Terpimpin/ Orde Lama (1959 – 1965) dan Orde Baru (1966 – 1998)
e. Pelaksanaan pada masa demokrasi terpimpin (1959 – 1965)

Masa demokrasi terpimpin berlangsung antara tahun 1959 hingga 1965. Masa ini dikenaldengan istilah Orde Lama. Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan , berarti pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:
1) dominasi seorang pemimpin atau presiden,
2) terbatasnya peran partai politik,
3) berkembangnya pengaruh komunis atau PKI.
Terdapat beberapa penyimpangan konstitusi dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin, di antaranya:
a. pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
b. Pancasila tidak ditafsirkan secara bulat dan utuh, akan tetapi secara terpisah,
c. pengangkatan presiden seumur hidup,
d. rangkap jabatan yang dilakukan presiden,
e. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu tahun 1955.
f. konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis),
g. terjadinya pergeseran makna demokrasi, karena tidak terjadi pembagian kekuasaan,
h. kecenderungan pemerintah ke arah blok komunis.
i. Manipol USDEK (Manifesto Politik, Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN (Gars-garis Besar Haluan Nasional) tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden, sedangkan GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.
b. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru (1966 – 1998)

Berakhirnya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnyaOrde Lama. Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.


4
Masa sejak tahun 1969 menjadi awal bagi bangsa Indonesia untuk hidup dengan harapan. Pemerintah Orde Baru mulai melaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahapan pembangunan yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan
menyeluruh di wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum setiap  tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR. Pemerintah Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru juga terjadi berbagai penyimpangan, antara lain:
a. Terjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter.
b. Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak merata.
c. Merebaknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintahan.
d. Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh kelompok tertentu yang dekat dengankekuasaan.
e. Tidak adanya pembatasan jabatan presiden.
D. Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. OrdeBaru berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.
Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
a. Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.
c. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
d. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum 1999.
Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan.Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang dilaksanakan, yaitu:
a. banyaknya partai politik peserta pemilu,
b. pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
c. pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.
d. pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
e. pemilihan kepala daerah secara langsung,
f. kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.
5
C.    MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA

1.      Pentingnya kehidupan yang demokratis
Pada hakikatnya sebuah negara dapat di sebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di muka hukum,memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.
a.       Persamaan kedudukan di muka hukum. Artinya , hukum harus di jalan kan secara adil dan benar. Untuk menciptakan hal itu harus di tunjang dengan adanya aparat penegak hukim yang tegas dan bijak sana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa dan berani menghukum siapa aja yang bersalah.
b.      Partisipasi dalam pembuatan keputusan. Aspirasi dan kemauan rakyat hrus di penuhi dan pemerintahan di jalanan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Kebijakan yang di keluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam.
c.       Distibusi pendapatan secara adil. Dalam negara demokrasi, semua bidang di jalankan sengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak.
d.      Kebebasan yang bertanggung jawab. Terdapat 4 kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Tetapi dalam pelaksanaanya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang di miliki setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
2.      Perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi

a.       Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
2)      Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
3)      Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
4)      Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
5)      Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan
kedudukannya.
b.      Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
2)      Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
3)      Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
4)      Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
5)      Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
c.       Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan cantik jeleknya seseorang;
2)      Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;

6
3)      Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
4)      Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;  
5)      Sikap anti kekerasan.
d.      Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
2)      Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
3)      Memiliki kejujuran dan integritas;
4)      Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
5)      Menghargai hak-hak kaum minoritas;

0 komentar:

Post a Comment

Recent Posts