MENELUSURI
DINAMIKA MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA, DAN BERNEGARA
A. HAKIKAT
DEMOKRASI
1. MAKNA DEMOKRASI
Kata demokrasi berasal dari dua kata
dalam bahasa Yunani , yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintah, sehingga dapat di artikan sebagai pemerintahaan
rakyat. Kata ini kemudian di serap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa
inggris yaitu democracy. Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti
pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa di artikan bahwa dalam sebuah negara
demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan di jalankan langsung
oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan
bebeas. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan
serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan
termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada
hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Sebagai suatu
konsep demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsif tentang kebebasan yang
juga mencakup seperangkat praktik yang
terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Demokrasi adalah
pelembagaan dari ke bebasan.
2. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Demokrasi sebagai sistem politik
yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki
prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Menurut Henry B. Mayo
sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul
Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008:118-119) mengungkapkan prinsip dari demokrasi
yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun
prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah:
a. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya
perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian
kekerasan sampai minum.
e. Mengakui serta
menganggap wajar adanya keaneka ragaman.
f. Menjamin tegaknya
keadilan.
Kemudian menurut Alamudi
suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru
demokrasi sebagai berikut:
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak asasi
manusia.
f. Pemilihan yang bebas
dan jujur.
g. Persamaan didepan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
1
i. Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi,
pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
Berdasarkan
prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan.
Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintahan yang demokratis
akan sulit ditegakkan.
B. PENERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
PANCASILA
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar
demokrasi konstitusiaonal Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar
NKRI tahun 1945 yaitu:
a. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa. Artinya, seluk beluk
sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas,
konsisten, atau sesuai dengan nila-nilai dan kaidah-kaidah dasar ketuhanan yang
maha esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan
demokrasi menurut UUD NKRI tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri,
kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu
justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqlyah, kecerdasan
rasional dan kecerdasan emosional.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi
ada ditangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedulatan
itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada
wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna
penting. Pertama, harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth).
Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice). Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian
hukum (legal security). Keempat,
kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingsn hukum (legal interest).
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya,
demokrasi menurut UUD NKRI tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara
republik Indonesia. Jadi, demokrasi menurut UUD NKRI tahun 1945 mengenal
semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division
and sparation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance).
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, artinya,
demokrasi mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati
hak-hak asasi tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat
dan derajat manusia seutuhnya.
g. Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi yang diberlakukannya sistem
pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada
semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang
seadil-adilnya.
h. Demokrasi
dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap
kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif ditingkat pusat,
dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden.
2
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya
soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggungjawab, bukan
pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan
kenegaraan.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, demokrasi
menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan
masyarakat.
Apa sebenarnya
yang menjadi karakter utama demokrasi pancasila? Karakter utama demokrasi
pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI
INDONESIA
Demokrasi pada masa
revolusi ( 1945 – 1950 ) dan demokrasi liberal (1950 – 1959)
a.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
Masa antara tahun 1945 – 1950 merupakan masa
revolusi fisik di Indonesia. BangsaIndonesia masih berjuang untuk
mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Karena itulah, demokrasi belum dapat
terlaksana dengan baik di Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan
menjadi tujuan utama saat itu. Pada awal kemerdekaan masih terdapat
sentralisasi kekuasaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Aturan
Peralihan UUD 1945 (dihapus berdasarkan amandemen IV tahun 2002). Pada pasal
tersebut tertulis “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan
Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.
Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut,
pemerintah mengeluarkan maklumat antara lain:
1)Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan
KNIP menjadi Lembaga Legislatif.
2)Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3)Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan Sistem
Pemerintahan Presidensial menjadi Parlementer.
b. Pelaksanaan demokrasi pada
masa demokrasi liberal (1950 – 1959)
Pada masa antara tahun 1950-1959, Indonesia
memberlakukan sistem demokrasiparlementer. Sistem ini dikenal pula dengan
sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang digunakan pada masa demokrasi
liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)1950.Pada masa demokrasi
liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya, pembangunan tidak
berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai atau
golongannya. Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet
ke sistem parlementer. Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol.
Presiden berperan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.Terdapat beberapa
kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan demokrasi parlemen,yaitu:
1) Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini,
terlaksana pemilihan umum pertama di Indonesia untuk
memilih anggota konstituante. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu multipartai.
Melalui pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin hak politik warga
negara.
2) Tingginya akuntabilitas politik.
3) Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.
Adapun kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:
3
1) Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga
menyebabkan konstituante digunakan
sebagai ajang konflik kepentingan.
2) Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.
3) Masih rendahnya tingkat perekonomian masyarakat.
Akibatnya, masyarakat tidak
tertarik untuk memahami proses politik.Kegagalan sistem parlementer dibuktikan
dengan kegagalan parlemen menyusun konstitusi negara. Sidang konstituante mampu
memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga akhirnya, Presiden Sukarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
a. menetapkan pembubarkan konstituante,
b. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950,
c. pembentukan MPRS dan DPAS.
d. Demokrasi Terpimpin/ Orde Lama (1959 – 1965) dan Orde Baru (1966
– 1998)
e. Pelaksanaan pada masa
demokrasi terpimpin (1959 – 1965)
Masa demokrasi terpimpin
berlangsung antara tahun 1959 hingga 1965. Masa ini dikenaldengan istilah Orde
Lama. Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung
oleh Presiden Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila
keempat Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan , berarti pimpinan terletak
di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:
1) dominasi seorang pemimpin atau presiden,
2) terbatasnya peran partai politik,
3) berkembangnya pengaruh komunis atau PKI.
Terdapat beberapa penyimpangan konstitusi dalam
pelaksanaan demokrasi terpimpin, di antaranya:
a. pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
b. Pancasila tidak ditafsirkan secara bulat dan
utuh, akan tetapi secara terpisah,
c. pengangkatan presiden seumur hidup,
d. rangkap jabatan yang dilakukan presiden,
e. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu tahun
1955.
f. konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom
(nasionalisme, agama, dan komunis),
g. terjadinya pergeseran makna demokrasi, karena
tidak terjadi pembagian kekuasaan,
h. kecenderungan pemerintah ke arah blok komunis.
i. Manipol USDEK (Manifesto Politik, Undang-Undang
Dasar, Sosialisme Indonesia, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia)
dijadikan GBHN (Gars-garis Besar Haluan Nasional) tahun 1960. USDEK dibuat oleh
Presiden, sedangkan GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.
b. Pelaksanaan demokrasi pada
masa orde baru (1966 – 1998)
Berakhirnya pelaksanaan demokrasi
terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnyaOrde Lama. Orde berganti dengan
Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto.Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama
dibenahi oleh Orde Baru. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen.
4
Masa sejak tahun 1969 menjadi
awal bagi bangsa Indonesia untuk hidup dengan harapan. Pemerintah Orde Baru
mulai melaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahapan pembangunan
yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan
menyeluruh di wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi,
pemerintah melaksanakan pemilihan umum setiap tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan
untuk memilih anggota DPR/MPR. Pemerintah Orde Baru berhasil menyelenggarakan
pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pelaksanaan demokrasi
pada masa Orde Baru juga terjadi berbagai penyimpangan, antara lain:
a. Terjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter.
b. Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak
merata.
c. Merebaknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam
pemerintahan.
d. Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh kelompok tertentu yang
dekat dengankekuasaan.
e. Tidak adanya pembatasan jabatan presiden.
D. Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa Orde Baru,
melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. OrdeBaru berakhir pada saat
Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.
Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis
dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
a. Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang
Referendum.
c. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bebas dari KKN
d. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Sebagai bentuk
pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum 1999.
Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan
salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan.Sebagai upaya perbaikan
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang dilaksanakan, yaitu:
a. banyaknya partai politik peserta pemilu,
b. pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
c. pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan
DPD.
d. pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
e. pemilihan kepala daerah secara langsung,
f. kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.
5
C.
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
1. Pentingnya kehidupan
yang demokratis
Pada hakikatnya sebuah negara dapat di
sebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut
rakyat memiliki persamaan di muka hukum,memiliki kesempatan untuk
berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak
karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.
a.
Persamaan kedudukan di muka hukum. Artinya
, hukum harus di jalan kan secara adil dan benar. Untuk menciptakan hal itu
harus di tunjang dengan adanya aparat penegak hukim yang tegas dan bijak sana,
bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa dan berani menghukum siapa aja
yang bersalah.
b.
Partisipasi dalam pembuatan keputusan.
Aspirasi dan kemauan rakyat hrus di penuhi dan pemerintahan di jalanan
berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup
bernegara. Kebijakan yang di keluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan
masyarakat yang beragam.
c.
Distibusi pendapatan secara adil. Dalam negara demokrasi, semua bidang di
jalankan sengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk dalam bidang ekonomi.
Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak.
d.
Kebebasan yang bertanggung jawab. Terdapat
4 kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers,
kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Tetapi dalam
pelaksanaanya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang di miliki setiap
warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
2. Perilaku yang mendukung
tegaknya nilai-nilai demokrasi
a. Penerapan Budaya demokrasi di
lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)
Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
2)
Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
3)
Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
4)
Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
5)
Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan
kedudukannya.
b. Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)
Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
2)
Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
3)
Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
4)
Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
5)
Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
c. Penerapan Budaya demokrasi di
lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)
Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan cantik jeleknya
seseorang;
2)
Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
6
3)
Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
4)
Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
5)
Sikap anti kekerasan.
d. Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
2)
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat
warganya;
3)
Memiliki kejujuran dan integritas;
4)
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
5)
Menghargai hak-hak kaum minoritas;
0 komentar:
Post a Comment